Beranda | Artikel
Safinatun Najah: Cara Bayar Zakat dan Harta yang Wajib Dizakati
Sabtu, 1 Juni 2019

Apa saja harta yang wajib dizakati? Bagaimana cara bayar zakat? Kali ini kelanjutan dari bahasan Safinatun Najah sangat manfaat sekali untuk memahami bagaimana seorang muslim harusnya membayar zakat, dan masih banyak yang belum menyadari hal ini padahal kalau dari segi syarat wajib zakat, ia sudah terkena kewajiban.  

[KITAB ZAKAT]

[Harta yang Dizakati]

الأمْوَالُ الَّتِيْ تَلْزَمُ فِيْهَا الزَّكَاةُ سِتَّةُ أنْوَاعٍ:

1- النَّعَمُ.

وَ2- النَّقْدَانِ.

وَ3- الْمُعَشَّرَاتُ.

وَ4- أمْوَالُ التِّجَارَةِ؛ وَاجِبُهَا: رُبُعُ عُشْرِ قِيْمَةِ عُرُوْضِ التِّجَارَةِ.

وَ5- الرِّكَازُ.

وَ6- الْمَعْدِنُ.

Fasal: Harta yang wajib dizakati ada enam jenis, yaitu [1] binatang ternak, [2] naqdain (emas dan perak), [3] mu’asysyarot (buah-buahan dan makanan pokok), [4] harta perniagaan yang kadar wajibnya (zakat perniagaan) adalah seperempat puluh dari jumlah harta peniagaan, [5] harta rikaz (harta karun), dan [6] barang tambang.

 

*sampai di sini tulisan Syaikh Salim Sumair Al-Hadromi. Adapun Kitab Puasa disempurnakan oleh pensyarah matan Syaikh Nawawi Al-Bantani Al-Jawi rahimahumallah.

 

Catatan Dalil

 

Pertama: Pengertian dan Hukum Zakat

Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah, penuh berkah dan banyak kebaikan. Secara istilah, zakat adalah pengambilan harta tertentu dengan syarat tertentu, dan disalurkan untuk orang tertentu. Zakat itu wajib ditunaikan dan merupakan suatu yang fardhu yang nantinya mendapatkan pahala, yang enggan menunaikan akan mendapatkan dosa. Dalil kewajiban zakat adalah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak (kesepakatan para ulama), juga menjadi hal yang sudah diketahui pasti setiap muslim termasuk kewajiban (ma’lum minad diini bidh dhoruuroh). Yang menentang kewajiban zakat dihukumi kafir. Dalil yang menunjukkan wajibnya zakat dari Al-Qur’an di antaranya firman Allah Ta’ala,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al-Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali. Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1:271. Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)  

Kedua: Syarat Wajib Zakat

 

1. Islam

Ini berlaku untuk zakat maal. Adapun zakat fitrah (zakat badan), wajib bagi orang kafir menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ia tanggung nafkahnya dari kerabatnya.  

2. Telah mencapai nishab

Nishab adalah kadar minimal suatu harta terkena zakat maal. Nishab ini berbeda-beda tergantung harta yang dikeluarkan zakatnya. Harta yang dikeluarkan zakat adalah harta tertentu yaitu: (1) hewan ternak (unta, sapi, dan kambing), (2) hasil pertanian (makanan pokok dan buah-buahan tertentu), (3) mata uang (emas, perak, uang kertas), (4) barang dagangan, (5) barang tambang dan rikaz (harta karun) yang berupa emas dan perak.  

3. Telah mencapai haul (satu tahun hijriyah)

Yaitu harta yang kena zakat sudah bertahan dari nishab selama setahun hijriyah. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Syaikh  Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Disyariatkannya harta telah mencapai nishab dan bertahan selama haul (setahun hijriyah) karena harta yang ada tetap dipakai untuk kebutuhan. Kalau haul diperhatikan, itulah yang menunjukkan seseorang itu kaya (ghina). Dan syarat ini juga terkait dengan haknya orang miskin.” (Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:21) Dalam Al-Majmu’ (5:328), Imam Nawawi rahimahulahberkata, “Harta zakat itu ada dua macam: (1) harta yang tumbuh dengan sendirinya yaitu harta hasil pertanian, ketika hasil tersebut ada, maka ada zakat; (2) harta yang disiapkan untuk berkembang, seperti emas, perak, barang dagangan, hewan ternak, maka untuk zakatnya ketika telah mencapai nishab harus memperhatikan haul. Inilah pendapat kebanyakan ulama.” Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:21.  

Ketiga: Harta yang Wajib Dizakati

1.   Emas dan Perak

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ

Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”  (HR. Ad-Daruquthni 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ no. 815) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud, no. 1573. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Nishab zakat emas = 20 mitsqol = 20 dinar = 85 gr emas murni Nishab zakat perak = 200 dirham = 595 gr perak murni Kadar zakat emas dan perak = 1/40 = 2,5%  

2.   Mata uang kertas

Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (1:291) disebutkan bahwa yang hati-hati dalam beragama adalah mempertimbangkan mana yang lebih maslahat untuk orang fakir. Maka dipilih mana di antara nishab emas dan perak yang lebih rendah nilainya, sehingga seorang muslim sudha terlepas dari dzimmah (kewajiban). Nishab perak saat ini lebih rendah dari nishab emas. Jika sudah mencapai nishab perak, maka hendaklah zakat mata uang ditunaikan. Nilai nishab emas = 85 gr emas x Rp.600.000,-/ gr emas murni = Rp.51.000.000,- Nilai nishab perak = 595 gr perak x Rp.8.000,-/ gr perak murni = Rp.4.760.000,- Nishab zakat mata uang = mana yang duluan tercapai antara nishab emas atau perak Kadar zakat mata uang kertas = 1/40 = 2,5%  

3.   Barang dagangan

Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari memberi judul bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya sebagaimana berikut ini, “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)” , setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. (Shahih Al-Bukharipada Kitab Zakat) Syarat zakat barang dagangan: (1) barang tersebut dimiliki untuk dicari keuntungan, (2) ketika dimiliki diniatkan untuk diperjual belikan. Nishab zakat barang dagangan = mana yang duluan tercapai antara nishab emas atau perak Kadar zakat mata uang kertas = 1/40 = 2,5%  

4.   Hewan ternak (unta, sapi, kambing)

Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak:

  1. Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.
  2. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun . Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.

Nishab unta = 5 ekor Nishab sapi = 30 ekor Nishab kambing = 40 ekor Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut.  

Kadar wajib zakat pada unta

Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat
5-9 ekor 1 kambing (syah)
10- 14 ekor 2 kambing
15-19 ekor 3 kambing
20-24 ekor 4 kambing
25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh

 

Kadar wajib zakat pada sapi

Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat
30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
60-69 ekor 2 tabi’
70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’
80-89 ekor 2 musinnah
90-99 ekor 3 tabi’
100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah
110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’
120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah

 

Kadar wajib zakat pada kambing (domba)

Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat
40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
121-200 ekor 2 kambing
201-300 ekor 3 kambing
301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat

 

5.   Hasil pertanian (az-zuru’ wa ats-tsimaar)

Yang dikeluarkan zakatnya adalah tanaman yang menjadi kebutuhan pokok manusia dan bisa disimpan lama, tidak mudah rusak. Yang dimaksud dengan ats-tsimaar adalah kurma dan anggur. Sedangkan yang dimaksud az-zuru’ adalah gandum halus, gandum kasar, beras, kacang (al-‘adas atau al-himmash). Dalil dalam hal ini adalah,

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis). (HR. Hakim, 2:32 dan Al-Baihaqi, 4:125. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah lima wasaq.” (HR. Bukhari, no. 1405 dan Muslim, no. 979) Nishab zakat hasil pertanian = 5 wasaq = 300 sha’ (1 sha’ = 2,5 kg) = 750 kg Kadar zakat hasil pertanian = 5% atau 10% Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).” (HR. Bukhari, no. 1483 dan Muslim, no. 981)  

6.   Barang tambang dan rikaz

Zakat yang dimaksud adalah zakat pada emas dan perak yang keluar dari dalam bumi. Kalau sebagai barang tambang itulah yang disebut al-ma’din. Kalau terpendam sejak sebelum Islam, maka itulah yang disebut rikaz. Adapun yang terpendam di masa Islam, itulah yang disebut barang temuan yang dibahas dalam bahasan luqothoh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Barang tambang (ma’din) adalah harta yang tidak ada ganti rugi jika ada yang meninggal dunia karena menggalinya dan harta karun (rikaz) ada kewajiban sebesar 1/5 (20%).”   (HR. Bukhari, no. 1499 dan Muslim, no. 1710) Nishab ma’din sama dengan nishab emas atau perak, namun tidak disyaratkan haul, jadi dikeluarkan zakat dengan segera. Kadar zakatnya adalah 1/40 atau 2,5%. Nishab rikaz juga sama dengan nishab emas atau perak, tidak disyaratkan juga haul, namun dikeluarkan zakat dengan segera. Kadar zakatnya adalah 1/5 atau 20%.  

Keempat: Qadha’ Zakat

Jika seorang muslim sudah terpenuhi kewajiban membayar zakat, dan itu sudah berlalu beberapa tahun, maka tahun-tahun sebelumnya tetap dihitung untuk dikeluarkan zakat, terserah ketika itu ia ketahui ilmunya ataukah tidak, terserah pula ia berada di negeri kafir ataukah di negeri muslim. Jika ada kewajiban zakat, dan ia mampu menunaikannya, kemudian meninggal dunia sebelum membayarkan zakat tadi, maka kewajiban zakat tidaklah gugur karena kematian, ia tetap masih harus mengeluarkannya. Penunaian zakat tersebut ditunaikan dari harta peninggalannya karena zakat tersebut adalah hak harta yang harus ditunaikan ketika hidup. Sebagaimana utang pada yang lain tidaklah gugur karena kematian. Dan ia masih disebut berdosa karena menunda menunaikan zakat. Jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain, sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya, maka didahulukan menunaikan zakat dari utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan. Karena diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”(HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148) Jika ada kewajiban zakat pada seseorang, kemudian ia sakit, lantas tidak memiliki harta apa-apa lagi, maka tetap ia niatkan untuk membayar zakat ketika ia mampu, dan tak perlu ia berutang. Adapun jika dia itu berutang, lantas ia tunaikan zakatnya, dan ia berniat untuk melunasi utang tadi ketika memungkinkan, maka ia tetap dianggap masih punya uzur. (Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:17)

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam.
  2. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.

 


  Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com  

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/20594-safinatun-najah-cara-bayar-zakat-dan-harta-yang-wajib-dizakati.html